Nyumarno: ”TM Dan Mantan Wabup Harus Lebih Beretika Tatkala Berbicara Sidak”

BEKASI – Kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan anggota Komisi lll DPRD Kab. Bekasi Taih Minarno (TM) bersama mantan Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja mengunjungi mes mahasiswa asal Bekasi di Jogjakarta Senin 14/08/2017 lalu nampaknya semakin hangat diperbincangkan.

Pasalnya, sidak yang dilakukan TM anggota Komisi lll dan mantan Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja tersebut dikabarkan tidak memiliki surat tugas resmi dari Ketua DPRD Kab. Bekasi.

Hali itu membuat Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi angkat bicara terkait soal Inspeksi Mendadak (Sidak) tersebut.

”Kaitan Sidak itu memang sangat disayangkan apabila tidak mengantongi surat dari lembaga DPRD. Kita mengetahui dan paham, bahwa setiap anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan. Kapanpun, dimanapun itu boleh dilakukan,” kata anggota BK DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno kepada awak media di gedung DPRD, Rabu (16/08/2017).

Dijelaskan Nyumarno, seharusnya sidak itu (yang dilakukan TM-Red) membawa surat resmi atau surat tugas Inspeksi Mendadak dari pimpinan DPRD. Kemudian subtansi lainnya yang aneh saat Sidaknya itu dengan mantan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi, Rohim Mintareja,” tanyanya.

Dikatakan Nyumarno, masyarakat Kabupaten Bekasi juga mengetahui secara jelas bahwa Wakil Bupati Bekasi saat ini adalah Eka Supriatmaja. ”Semua orang juga tahu atuh, Wabup sekarang itu Pak Eka Supriatmaja. Tidak dibenarkan pula bila Sidak berdua dengan mantan Wabup,” tegasnya.

Dia menghargai jika yang bersangkutan melakukan Sidak memakai lembaga resmi DPRD.

”Dan saya sarankan melakukan mekanisme misalkan meminta surat tugas ke pimpinan DPRD itu boleh kok, baik itu berdasarkan hasil rapat Komisi III, atau yang bersangkutan pribadi minta surat tugasnya kepada pimpinan. Itu lebih santun dan beretika,” sarannya.

Disinggung soal sanksi apa yang akan diberikan BK, tambah Nyumarno, akan dibahas terlebih dahulu di Rapat Pimpinan DPRD.

”Saya bukan bicara soal sanksi dan salah serta benar. Tapi apabila yang bersangkutan itu sendiri melakukan Sidak seperti ke mes mahasiswa di Jogjakarta, itu patut dan boleh lah namanya hak pengawasan anggota dewan kan melekat, termasuk saya sendiri,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, yang membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa Sidak itu bersama mantan Wabup.

”Yang jadi pertanyaan dan membuat rakyat bertanya-tanya itu ada apa serta kenapa, ada mantan Wabup pula. Untuk mantan Wabup, jika mau rajin dan aktif turun, kemarin saja pas masih aktif jadi Wabup. Kalau sudah jadi mantan Wabup baru aktif turun ke kegiatan APBD yang hubungannya dengan Kabupaten Bekasi,” ya lucu saja, ada apa ini yaa, tegasnya.

Diakui Nyumarno, dirinya mengaku bingung sebenarnya dengan hal tersebut. Apalagi sampai ditegur para mahasiswa yang sempat menyatakan melakukan Sidak tapi tidak membawa surat resminya.

”Jadi, jujur saja. Saya juga bingung, ada apa dengan ini semua. Harusnya yang bersangkutan malu atuh ditegur adik-adik kita yang ada di mes, juga ditanya surat tugas. Ini kan jadi seperti kunjungan pribadi,” tandasnya.

Makanya, lanjut Nyumarno, dirinya mengingatkan kembali fungsi DPRD di pengawasan memang berhak melakukan Sidak kemanapun sepanjang pengawasannya adalah kegiatan yang menggunakan APBD yang merupakan uang rakyat Kabupaten Bekasi.

”Cuman maksud saya tolong lebih beretika tatkala berbicara Sidak, dari pada kita malu ketika mengatas namakan lembaga, meskipun Bang TM itu pribadi datang kesanapun dia tetap melekat fungsi dewannya,” sarannya.

Nyumarno menjelaskan, secara etika pimpinan Komisi III dan Pimpinan DPRD juga harusnya mengetahui Sidak tersebut. Semoga kedepannya hal itu tidak terulang kembali.

”Apakah akan dipanggil BK yang bersangkutan, secara kelembagaan hal ini akan dibicarakan dulu di ranah Rapat Pimpinan DPRD agar kejadian tersebut tak terulang. Jangan offside lah, kalau mau Sidak ya bilang saja pakai lembaga DPRD dan surat resmi,” pungkasnya. (sr)

CATEGORIES
TAGS
Share This