Urus Dokumen Keimigrasian Ngak Ribet Cepat Lagi

Jakarta – Setelah sebelumnya menyerahkan pengurusan dokumen ke-imigrasi-an kepada pihak ketiga karena lumayan jiper dengan alur pembuatan yang dulu lama dan ribet (itu lho, yang harus ngantri dari subuh, lama selesai dan sebagainya), akhirnya saya memberanikan diri untuk mengurus sendiri semua pembuatan dokumen ke-imigrasian Elena & Luisa.

Karena status anak-anak yang berkewarganegaraan ganda, maka untuk mendapatkan Paspor Indonesia, diperlukan langkah/dokumen ekstra yaitu:

Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (GRATIS).Kartu Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) (IDR 405,000).Paspor Elektronik (e-paspor) (IDR 655,000).

Seluruh proses pembuatan dokumen diatas dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada bulan Agustus 2017 tanpa bantuan pihak ketiga.

Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaran Ganda

Sertifikat ini wajib diurus apabila ingin mendapatkan paspor Indonesia (baik biasa maupun elektronik). Idealnya sertifikat ini keluar 4 (empat) hari kerja, punya Luisa selesai dalam waktu 7 (tujuh) hari. Sertifikat ini dapat diurus di lantai 3, keluar lift belok kiri, loket nya ada di paling pojok. Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan (asli untuk ditunjukkan apabila perlu & fotokopi):

KTP Jakarta Selatan, Kartu Keluarga Anak sudah terdaftar ke dalam Kartu Keluarga, Akte Lahir Anak apabila anak lahir diluar Indonesia, harus menyertakan Lapor Kelahiran dari DISDUKCAPIL atau bukti Lapor dari KedutaanAkte/Surat Nikah Orang Tua apabila menikah di Luar Indonesia harus menyertakan Lapor Perkawinan dari DISDUKCAPIL Paspor WNI dan WNA anak, Paspor Ibu, Paspor Ayah Izin Tinggal Orang Tua/KITAS/KITAP/VISAForm.
RegisterDiberikan oleh PetugasKeputusan Menteri (KEPMEN)Apabila anak lahir dibawah tahun 2006

Form Register hanya akan diberikan oleh petugas loket apabila kita datang dengan membawa lengkap persyaratan nomor 1-7, kecuali apabila pengurusan sertifikat diwakilkan, maka petugas akan memberikan Formulir terlebih dahulu agar bisa ditandatangani oleh orang tua. Jangan lupa, apabila pengurusan diwakilkan, kita harus menyerahkan Surat Kuasa yang ditandatangani diatas materai.

Seluruh dokumen akan dimasukkan ke folder pink dan kita akan diminta datang kembali di waktu yang ditentukan untuk mengambil Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda. Biasanya petugas loket juga akan meminta nomor yang dapat dihubungi, in case ada masalah atau dokumen yang kurang.

Kartu Fasilitas Keimigrasian (Affidavit).

Sesuai dengan waktu yang dijanjikan, saya kembali ke Kanim Jaksel untuk mengambil Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda seminggu kemudian. Saya lalu diarahkan ke loket 1 di lantai 3 untuk memulai proses Kartu Fasilitas Keimigrasian (Affidavit). Sebetulnya anak dapat difoto pada hari yang sama, tapi karena Luisa ngga ikut, terpaksa keesokan harinya harus kembali lagi untuk foto. Saya kemudian ke loket pembayaran untuk mendapatkan kode pembayaran.

Keesokan harinya saya membawa bukti pembayaran ke loket, kemudian petugas loket memberikan blanko affidavit yang nantinya harus dibawa ke dalam ruang foto. Setelah foto selesai, blanko saya berikan kembali kepada petugas di loket 1 untuk di proses. Seharusnya Kartu Affidavit dapat diambil keesokan hari nya, namun supaya nggak bolak balik, saya memutuskan untuk mengambil Affidavit ini di hari pembuatan e-paspor (dapet nomor antrian pengurusan paspor kebetulan di minggu depannya).

Paspor Elektronik (e-paspor)

Nah, ini bagian yang membuat saya kagum berat dengan kinerja Kanim Jaksel. E-paspor yang konon suka begini dan begitu, bisa selesai dalam waktu 1 (SATU) hari saja. Yak, saudara saudara, beneran cuma sehari! Berikut syarat nya (asli untuk ditunjukkan apabila perlu & fotokopi):

Seluruh persyaratan saat membuat Sertifikat, ditambah: Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda, Surat Pernyataan Orang Tua Ditandatangani oleh Ayah dan Ibu diatas Materai. Saya nyontek dari google terus saya ketik ulang seperti ini:

Jangan lupa, kita harus mengambil nomor antrian secara online via aplikasi ataupun website di https://antrian.imigrasi.go.id/. Setelah itu tinggal datang ke lantai 2 (dua) sesuai dengan jam yang tertera. Cek kelengkapan dokumen dan ambil nomor antrian di konter depan lift dan tinggal duduk manis hingga dipanggil untuk verifikasi data serta biometrik. Setelah semua selesai, kita akan dikasih selembar kertas dengan kode pembayaran serta flyer mengenai WhatsApp Gateway Servicedimana kita bisa cek status permohonan serta beberapa hal lainnya.

Sebetulnya petugas biometrik bilang paspor akan jadi dalam waktu 3 (tiga) hari, namun saya iseng cek status permohonan lewat WAGS keesokan harinya dan ternyata sudah selesai. Tadinya sempet ragu, apa mungkin WAGS nya error (hahaha, sakingamazed nya), tapi karena penasaran, jadilah langsung meluncur ke Kanim JakSel. Bener aja ternyata udah selesai.

Nah gampang banget kan, jadi jangan ragu untuk mengerjakan proses nya secara mandiri. Selain sistem yang sudah lebih jelas dan teratur, saya juga merasa para petugas yang sekarang super ramah, sopan dan professional dari yang berada di belakang loket hingga ke petugas yang memberikan nomor antrian. Semua pertanyaan yang saya tanyakan juga dijawab dengan sabar dan santun.

Terima kasih untuk Ibu di loket Affidavit Lt. 3 (aduh maaf lupa nama), Ibu dan Bapak di ruangan Biometrik Lt.3, Mas Okky di Lt. 3 dan Mas I Putu di Lt. 2 yang sudah membantu pengurusan dokumen keimigrasian anak-anak saya dengan ramah dan cepat. (Sri S)

CATEGORIES
TAGS
Share This