Pemuka Agama Minta Minuman Beralkohol Tak Dilarang, tapi Dikendalikan

Jakarta, berantasnews.com

Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (Pansus RUU Minol) menggelar rapat dengar pendapat umum dengan para pemuka agama, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat (22/1/2016).

Para pemuka agama mengaku tidak setuju dengan istilah larangan minuman beralkohol. Mereka menilai penggunaan frasa pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol akan lebih tepat digunakan dalam RUU ini.

“Alasan mereka adalah bahwa RUU ini adalah undang-undang yang cacat apabila judulnya larangan, tetapi di sisi lain ada pasal yang memperbolehkan,” kata Wakil Ketua Pansus RUU Minol, Aryo Djojohadikusumo usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Pemuka agama yang hadir dalam rapat antara lain berasal dari Majelis Tinggi Agama Kong Hu Cu (Matakin), Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI).

Menurut Aryo, para pemuka agama khawatir nantinya RUU Minol ini justru akan menggangu ritual dan upacara keagamaan mereka.

Perwakilan PHDI misalnya, kata Aryo, mengungkapkan bahwa sejauh ini umat Hindu tersebar di berbagai daerah di Indonesia, seperti Kalimantan Tengah, Sumatera, Jawa, dan Bali.

Akibatnya, tak jarang ada efek tradisi daerah yang menyatu dengan ritual keagamaan, dimana alkohol selalu dipakai dalam upacara-upacara keagamaan.

“Secara umum, setiap upacara yang umat Hindu adakan mulai dari yang terkecil hingga yang terbesar selalu menggunakan alkohol meskipun dalam jumlahnya terbatas,” ucap politisi Partai Gerindra itu.

Aryo menambahkan, para pemuka agama juga khawatir larangan minuman berakohol justru membuat minuman oplosan hingga minuman ilegal tersebar luas.

Berdasarkan data yang ditemukan dari Pemprov DKI, diketahui bahwa 99 persen angka kematian dari minuman beralkohol adalah karena jenisnya yang ilegal atau pun oplosan.

“Warga yang tidak dapat produk asli akan beralih ke KW 1, 2 atau 3 sehingga ini perlu kita perhatikan,” (BN)

CATEGORIES
Share This

COMMENTS