Perkara Ijazah Palsu Anggota DPRD, JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan

Marabahan – Ada apa dibalik belum siapnya jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan tuntutannya terhadap terdakwa H. Muriyadi anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala dalam perkara ijazah palsu dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Marabahan Rabu 24/01/2018.

Padahal dalam sidang yang digelar oleh majelis hakim pengadilan negeri marabahan itu, telah dihadiri oleh terdakwa dan didampingi oleh penasihat hukumnya dan para pihak lainnya, namun jaksa penuntut umum (JPU) belum siap juga untuk membacakan tuntutannya.

Dalam sidang perkara ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala dengan terdakwa H. Muriyadi, semula sidang akan dimulai pada siang hari sesuai jadwal yang telah ditentukan, namun sidang tersebut molor sampai pukul 15:00 wita sidang baru digelar, dikarenakan padatnya jadwal sidang perkara lainnya.

Adapun alasan jaksa penuntut umum (JPU) dengan belum siapnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa H. Muriyadi anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala, dikarenakan berkas tuntutannya masih belum siap, ujar JPU.

Namun sidang tersebut, sebelum ditutup oleh majelis hakim pengadilan negeri marabahan, maka terlebih dahulu diminta menandatangani surat kesepakatan bersama. Bahwa sidang pada berikutnya pekan depan yang akan digelar pada Rabu 31/01/2018 telah ditetapkan dan disepakati bersama, tidak akan ada penundaan lagi untuk tidak membacakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), agar perkara tersebut cepat selesai dan waktunya sangat mepet, serta bisa mempercepat penyelesaian proses hukumnya, ujarnya.

Ketua DPP LSM Hati Nurani Rakyat (Hanura) menanggapu atas belum siapnya jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan tuntutannya, terhadap terdakwa H. Muriyadi yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala terkait perkara dugaan ijazah palsu.
Maka Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan diminta segera menelisik dan mengawasi atas rencana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa H. Muriyadi anggota DPRD Batola itu akan dituntut berapa tahun.

Karena dikwatirkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak maksimal dan rendah dalam tuntutan terhadap terdakwa H. Muriyadi yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala itu, sebutnya.

Sehingga sidang ditutup oleh majelis hskim pengadilan negeri marabahan dan dilanjutksn kembali sidang tersebut pada Rabu 31/01/2018 pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). (Udin/Dy).

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS