Polda Metro Jaya Bersama Dirjen Bea Cukai Ungkap Narkotika Jenis Amphetamin

Jakarta – Subdit II/Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan Dirjen Bea dan Cukai bersama mengungkap peredaran 20.000 butir Narkotika jenis amphetamin atau Ekstasi asal Jerman, di halaman Kantor Pos Jakarta Utara, pada Rabu (20/12/2017).

Narkoba jenis Inex tersebut dicoba masuk ke Indonesia menggunakan paket pos dengan nomor barcode: cl642519685de, dalam penggeledahan sejumlah barang haram tersebut dimasukkan ke dalam 7 kotak susu merek Hero Baby standart.

“20.000 butir pil Ekstasi warna merah muda berlogo “Hello Kiity” ditemukan di dalam 7 kotak susu merek Hero Baby standart, dengan tersangka DCS dan ABL, di sebuah lokasi instansi Pemerintah di Jakarta Utara” ungkap Direktur, Kombes Suwondo Nainggolan, di aula Ditresnarkoba, Rabu (27/12/2017) sore.

Lebih lanjut pengembangan pun dilakukan di tempat tinggal DCS alias C di apartemen Green Bay Pluit Unit B-30-AB, di Jakarta Utara, disini Polisi mengamankan 1 timbangan digital, pasport, dan 3 bungkus plasrik Zipperbag.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut DCS dan tersangka ABL mengakui barang tersebut dikendalikan oleh AWN WN. Malaysia

Kemudian keesokan harinya, Kamis (21/12), petugas berhasil mengamankan seorang SDN alias D, di apartemen yang sama melalui teknik pancingan.

“Dalam pengembangan terhadap tersangka SDN, sekitar jam 00.30 wib, di sebuah tempt loundry Jalan Gunung Sahari Raya, Jakpus dtemukan 166,02 gr Sabu dan 7 butir Inex dengan 3 unit timbangan elektronik, buku catatan transaksi Narkoba dan plastik teh bekas kemasan Sabu,” terang Direktur Narkoba senada dengan Kabidhumas Kombes Argo menjelaskan kepada wartawan.

Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Dirjen Bea Cukai mengungkapan narkotika jenis ampetamin (ekstasi) warna merah muda logo ‘Hello Kitty’ sebanyak 20.000 butir asal Jerman.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan mengungkapkan ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan saat malam pergantian tahun baru.

“Polisi berhasil memancing dan menangkap pengedar DCS alias C dan ABL alias BL di Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara,” ujar Suwondo di Polda Metro Jaya, Rabu (27/12/2017).

Kemudian dilakukan pengembangan, berhasil ditangkap SDN alias D di tempat laundry Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Utara, ditemukan tiga bungkus sabu, ekstasi dan timbangan elektronik.

“Pengendalian ekstasi tersangka A dari salah satu rumah tahanan di Jakarta,” terang Suwondo.

Menurut Suwondo, jenis ekstasi yang diungkap ini kualitas bagus. Satu butir ekstasi bisa dipecah menjadi 4 butir.

“Hasil dari pengungkapan ekstasi ini bila di rupiahkan bisa mencapai 8 miliar,” ucap Suwondo.

Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Sri )

CATEGORIES
TAGS
Share This