Polres Serang Kota Tangkap 3 Pelaku Pemalsuan Dokumen Negara

Serang – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota gelar rilis pengungkapan kasus tindak kejahatan pemalsuan dokumen negara seperti KTP, SIM, Ijazah sarjana, Akte Kelahiran, dan Kartu Keluarga, di Aula Mapolres Serang Kota, Rabu, (07/03/2018).

Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin S.IK mengatakan ketiga pelaku pemalsuan dokumen negara ini ditangkap petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kramatwatu di rumahnya yang berlokasi di kramatwatu Kabupaten Serang Banten pada 27 februari 2018 lalu.

“Kami dapatkan banyaknya data palsu di leasing, kita lakukan penelusuran dan kita temukan ratusan dokumen negara palsu seperti KTP, SIM, Ijazah sarjana, Akte Kelahiran, dan Kartu Keluarga, serta alat yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu” kata Kapolres Serang Kota.

Dari keterangan para pelaku, diperkirakan sudah mencetak ribuan lebih dokumen palsu yang dipesan dari beberapa daerah di lndonesia. Dokumen tersebut biasa digunakan pemesan untuk melakukan kredit kendaraan, melamar kerja serta melengkapi administratif data diri pribadi.

“Harga setiap dokumen bervariasi antara Rp 200 ribu hingga Rp 700 ribu per dokumen,” ujar Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin saat mengelar press releas di Aula Mapolres Serang Kota, Rabu, (07/03/2018).

Menurutnya, ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing, AW merupakan aktor utama yang membuat berbagai jenis dokumen palsu. TH berperan sebagai pencari konsumen, dan SS berperan sebagai penyuplai berbagai blanko dokumen kepada AW.

“Pemesanannya juga sudah sampai luar daerah, ada Jakarta, Bandung, hingga Sumatera. Dengan steample dari instansi dan kepolisian yang dibuatnya sendiri,” terang Kapolres Serang Kota.

Selain itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya laptop, printer, mesin laminating, 7 lembar ijazah yang diduga palsu, 5 ijazah asli, 120 stempel beragam instansi, 33 hologram akta keluarga, blanko KTP diduga palsu dan dua unit ponsel.

“Kita masih terus kembangkan memgingat banyaknya Dokumen palsu yang dibuat, serta siapa saja oknum yang membantu para tersangka,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin saat mengelar press releas di Aula Mapolres Serang Kota, Rabu, (07/03/2018).

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan KUHP pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. (Dhe).

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS