TERSANGKA PENIPUAN DENGAN MODUS PENJUALAN TIKET ONLINE DITANGKAP PENYIDIK DITTIPIDEKSUS

Jakarta – Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Tipideksus melakukan penangkapan terhadap Tersangka ANGGA RIAN PRAMANA PUTRA dan ANITA MAYA SARI (Istri), kedua tersangka ditangkap dikarenakan melakukan penipuan melalui media sosial dengan modus menyediakan Tour and Travel fiktif. Namun kenyataannya setelah korban melakukan transfer uang terhadap tersangka, korban tidak pernah berangkat sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka. Ujar Brigjen Agung Setya

Brigjen Pol Agung Setya menambahkan modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu mengirimkan Broadcase baik melalui aplikasi WA dan Blackberry maupun media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, yang berisi penawaran tiket Tour & Travel dengan nama NAZ TOUR & TRAVEL. Namun setelah korban mengirimkan uang, korban tidak diberangkatkan dan tersangka tidak dapat dihubungi.

Tersangka ditangkap di kel. Simpang Belutu, kec. Kandis, Kab. Siak, Prov. Riau atas Laporan Korban bernama NENENG BUDIARTI, SE yang tertarik untuk melakukan pemesanan paket murah perjalanan ke luar negeri yang ditawarkan oleh tersangka.

Setelah itu korban melakukan transfer sebesar Rp 157.000.000,- ke rekening BCA nomor: 0430744101 A.n. ANGGARIAN PRAMANA PUTRA untuk paket perjalanan ke Turki, Jepang, paket umroh dan pemesanan hotel. Namun korban tidak juga diberangkatkan sebagaimana yang janjikan oleh tersangka.

Barang bukti yang disita dari tersangka yaitu laptop, Handphone, kartu ATM, kartu identitas dan benda lain yang digunakan oleh tersangka maupun hasil dari kejahatan.

Laporan Polisi terkait dengan perbuatan tersangka tidak hanya di Bareskrim saja, namun juga dilaporkan di Polda Sumut, PMJ, dan Polda Jabar. Saat ini penyidik sedang menginventarisir korban berdasarkan analisa rekening dan komunikasi Handphone yang digunakan oleh tersangka.

Tersangka diterapkan pasal Tindak Pidana Penipuan dan/atau Tindak Pidana penipuan melalui sarana Informasi Transaksi Elektronik dan/atauTindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3 dan 5 UU R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ujar Dirtipideksus Brigjen Pol Agung Setya (Sri S)

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS