Unit Buser Polres Kotabaru Melaksanakan Ops Jaran Intan

Kotabaru – Pada hari Selasa tanggal 23/01/2018 jam 16.30 wita, dipelabuhan fery tanjung serdang Kec. P. L. Tengah mengamankan JUNAIDI Als.UNAI Bin SAMSUL, Kuli bangunan, Jl. Transmigrasi Km. 08 Muka perumahan arraudah 2 kec. Simpang empat Kab. Kotabaru. Sebuah sepeda motor Merk Suzuki Satria F warna hitam merah dengan rincian: Noka, MH8BG410A0J678922 Nosin. G420/ID739226.

Pada saat unit buser mengetahui bahwa ada sepeda motor yang di jual melalui jejaring sosial FB dengan merk SUZUKI Satria F warna merah hitam tanpa adanya surat2 yang sah,
Kemudian unit buser melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut ingin di jual ke wilayah kab. Kotabaru.
Kemudian pada hari Selasa 23/01/2018 jam 16.30 wita di Pelabuhan fery tanjung serdang Kec. P. L. Tengah mengamankan sdr. JUNAIDI dan 1 (satu) buah sepeda motor Merk Suzuki Satria F warna hitam merah dengan: Noka, MH8BG410A0J678922
Nosin. G420/ID739226.

Bahwa di ketahui sdr. JUNAIDI membeli sepeda motor tersebut via media sosial FB 6 bulan yang lalu di Plaihari kec. Tanah Laut seharga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) tanpa surat STNK dan BPKB dan sdr. JUNAIDI lupa siapa nama penjual sepeda motor tersebut.
Atas keterangan sdr. JUNAIDI sepeda motor tersebut ingin di jual ke kotabaru seharga Rp. 3.200.000,00 (tiga juta dua ratua ribu rupiah).

Hasil koordinasi dengan polresta banjarmasin, Ternyata TKP pencurian sepeda motor berada di polresta banjarmasin dengan nomor LP/434/V/2013/KALSEL/RESTA BJM tanggal 22/05/2013. Tersangka berikut Barang Bukti akan dijemput oleh Personil Sat Reskrim Polresta Banjarmasin guna untuk Proses Sidik.

Kapolres Kotabaru Kalimantan Selatan mengatakan melalui Kasat Reskrim Kasus tersebut telah diserahkan ke Ke Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut, di himbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar supaya berhati-hati,” Tuturnya.( Yusup )

CATEGORIES
TAGS
Share This