Polresta Bogor Kota Ungkap Pelaku Curanmor dan Perjudian

Bogor – Satuan Reserse Kriminal (Sat Rekrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Kasus tersebut, diantaranya kasus penjambretan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pemalsuan STNK dan Perjudian. Dari kasus tersebut, Polresta Bogor Kota mengamankan sejumlah pelaku.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengungkapkan, pengungkapan kasus-kasus itu hasil kerja keras Sat Reskrim yang terus memburu para pelaku kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Ia menuturkan, untuk kasus pemalsuan STNK, anggotanya menangkap tiga orang tersangka dan kasus ini masih dalam pengembangan yang mengarah ke daerah Bekasi untuk tempat pembuatannya. Menurutnya, STNK palsu dan asli sulit untuk dibedakan karena dari kertas dan stampel yang ada hampir mirip tetapi dari hologram masih bisa dibedakan, dan untuk datanya juga berbeda dengan data yang ada di pihak kepolisian.

“Perbedaan STNK palsu dan asli itu seperti aspal (asli tapi palsu) karena dari kertas hampir mirip, dan yang membedakannya adalah hologramnya, tetapi begitu dicek datanya beda, dalam pengembangan ini mengarah ke bekasi tempat pembuatannya dan kita sudah mengamankan pelaku berikut barang bukti satu buah unit mobil,” ujar Kapolres saat release di Polresta Bogor Kota, senin 26/2/2018.

Sementara untuk kasus curanmor, Sat Reskrim menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti kendaraan roda dua dan roda empat. Selain empat orang yang sudah diamankan, masih ada 3 orang DPO. Kasus ini masih menggunakan modus lama yaitu menggunakan kunci palsu, dan sasarannya adalah mobil pick up dan sepeda motor bebek.

“Untuk curanmor sendiri ada roda dua dan empat dengan modus menggunakan kunci palsu. Kasus ini juga kita kembangkan karena Kota Bogor dijepit oleh kabupaten dan kota Depok-Sukabumi. Jadi, pelaku bisa saja langsung lari tapi tetap kita melakukan pengembangan untuk kasus ini. Untuk jaringannya itu antar kabupaten, jadi mereka mengambil disini kemudian dilempar ke Banten, Lebak dan Sukabumi.”

Kemudian, untuk kasus perjudian dan penjambretan, timnya berhasil menangkap 7 orang, di mana 6 orang pelaku perjudian dan sisanya pelaku penjambretan. Kasus perjuadian merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat di daerah Terminal Baranangsiang yang merasa resah dengan adanya tempat perjudian koprok dan remi.

“Lokasi perjudian ada di terminal Baranangsiang, kita mendapatkan laporan dari masyarakat langsung kita tindaklanjuti, untuk uang ada 75 ribu judi remi dan 123 ribu judi koprok.”

Nah, untuk pelaku penjambretan ini terjadi di dalam angkot, dan kejadinnya di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor. Aksinya, terjadi saat korban sedang duduk di dekat pintu dalam angkot dan saat pelaku ingin turun dari angkot pelaku langsung merampas HP korban dan lari kedalam gang.

“Saat HPnya dirampas, korban langsung mengejar pelaku dan berteriak hingga mengundang banyak warga. Kebetulan ada anggota kami yang sedang patroli dan langsung mengejar pelaku, hingga tertangkap.( Sutarno )

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS