Tahanan Narkoba Ancam Akan Bunuh Wartawan

Parepare, berantasnews.com Dua wartawan harian media cetak di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mendapat ancaman dari seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II kemarin.

Pelaku diketahui bernama Johan, tahanan kasus narkoba pindahan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Sidrap dengan hukuman 9 tahun penjara dan baru menjalani hukuman 3 tahun. Ami, wartawan salah satu media cetak, mengaku Johan meneleponnya dan memprotes pemberitaan mengenai dugaan bandar narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas yang diarahkan kepada dirinya.

”Saya menerima telepon dari nomor +62 853 3333****. Panjang lebar dia protes soal pemberitaan yang kami buat,” kata dia. Menurut Ami, tahanan itu juga mengancam akan mencari dirinya melalui orangorangnya yang ada di luar lapas. ”Saya merasa tidak nyaman diancam seperti itu. Apa yang kami kerjakan sesuai dengan prosedur pemberitaan,” jelasnya. Ancaman serupa juga didapatkan wartawan harian media cetak lain. Bahkan mereka mendapat ancaman pembunuhan.

”Begitu mendapat informasi teman kami mendapat ancaman, saya berinisiatif mengonfirmasi hal itu kepada yang bersangkutan (Johan). Selain mendapat jawaban, saya juga ikut diancam,” katanya. Ancaman itu kemudian dilaporkan ke Polres Parepare dengan nomor TBL/53/l/2016/ SPKT mengenai ancaman melalui media telepon. ”Saya merasa ancaman ini telah mengusik ketenangan kami dalam bekerja. Pelaku mengancam hingga tiga kali ,” jelasnya.

Menurut Johan, penangkapan kedua warga Sidrap yang diciduk membawa narkoba itu tidak berkaitan dengan dirinya. Pemberitaan tersebut akan berimbas kepada dirinya yang terancam akan dipindahkan ke Lapas Makassar. ”Katanya, seandainya dia di luar lapas dan diberitakan seperti itu, wartawan akan dia habisi. Pelaku menelepon dari dalam lapas dan mengaku menggunakan telepon seluler salah seorang petugas di lapas,” ungkapnya.

Kapolres Parepare AKBP Alan Gerrit Abast mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran dan mempelajari kasus ancaman tersebut. ”Akan kami pelajari dulu dan ini akan kami tindak lanjuti. Pelaku akan kami kenai Undang-Undang IT selain pidana umum,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Lapas Kelas II Indra Setya Budi membantah ada tahanan yang melakukan ancaman melalui telepon dari dalam lapas. Pasalnya lapas yang dipimpinnya steril dari barang yang dilarang masuk, termasuk alat komunikasi. ”Tidak betul itu. Bisa saja orang lain yang menelepon. Saya akan periksa semua anak buah saya,” ujarnya. (BN)

CATEGORIES
Share This