Tim KPAK: Ade E Adhiyaksa Diminta Selesaikan Tunggakan Kasus Korupsi di Era Abdul Muni

Banjarmasin – Ade Eddy Adhyaksa kembali hadir di Bumi Lambung Mangkurat dan sudah tujuh tahun silam meninggalkan Provinsi Kalimantan Selatan, kini menjabat sebagai pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, menggantikan jabatan Abdul Muni. Yang mana Abdul Muni menduduki jabatan barunya sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung.

Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor: Kep-030/A/JA/02/2018 tanggal 05 Februari 2018. Sebelumnya, Ade Eddy Adhyaksa ini menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar dan juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu di Batulicin pada tahun 2010 yang silam.

Dengan berpindahnya pucuk pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ini, maka Tim Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) yang terdiri dari beerapa LSM, baik di daerah maupun dipusat, salahsatunya DPP LSM Hati Nurani Rakayat (Hanura) Anton Sijabat, SH mengatakan. Hadirnya Ade Eddy Adhyaksa sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan akan menghadapi tantangan berat, khususnya dalam pengusutan kasus korupsi yang terjadi di Bumi Lambung Mangkurat ini.

Selain itu, juga Ade E Adhiyaksa ini akan diuji kemampuannya dalam menyelesaikan tunggakan kasus perkara korupsi di era jaman Abdul Muni dan pimpinan sebelumnya yang ditinggalkan dan tidak selesai itu. Misalnya, kasus dugaan korupsi APBD Balangan TA 2016 Rp. 14,8 Milyar dan TA 2017 Rp. 14,5 Milyar, yang disinyalir melibatkan Bupati Balangan (ASR) beserta beberapa SKPD lainnya di Pemkab Balangan.

Yang mana kasus dugaan korupsi APBD Balangan yang sedang ditangani oleh Penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan itu diduga penuh intervensi dari berbagai oknum-oknum pejabat maupun pengusaha dan penguasa. Lantas masayarakat dibuat bingung, jika melihat dalam pengusutan dugaan korupsi APBD Balangan ini, yang seolah-olah Kejaksaan ini tidak serius dalam penangananya itu dan ada apa ?.

Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktip para anggota DPRD Provinsi Kalse sebanyak 23 anggota dengan nilai kerugian senilai Rp. 7 Milyar, yang sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Kasus dugaan korupsi proyek Optimalisasi SPAM (Jaringan Pipa Air Baku) senilai Rp. 74 Milyar lebih TA 2016 di Dinas PUPR Kabupaten Barito Kuala, yang mana perkara tersebut limpahan dari Deriktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Kasus dugaan korupsi proyek Pengembangan Gedung Sarana Rehabilitasi IPWL di Direktur RSKP NAPZA Dirjen Rehabilitasi Kemensos senilai Rp. 5,9 Milyar APBN TA 2016. Dan skasus dugaan korupsi Bantuan Sosial 2010 yang telah merugikan uang negara senilai Rp. 27,5 Milyar belum dikembangkan lagi dalam pengusutannya tahap duanya, yang diduga melibatkan mantan orang nomor satu di kalsel dan mantan kepala keuangan di Pemprov Kalsel saat itu, ujarnya.

Dengan terpisah, salah satu Aktivis Tim Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) Rizal Lesmana dari LSM Forum Bersama (Forbes) di Kalimantan Selatan menyebutkan kepada media ini. Menurut Rizal, selain yang disebutkan oleh teman-teman Aktivis dari DPP LSM Hati Nurani Rakyat (Hanura) tentang kasus dugan perkara korupsi di Kalsel, sebenarnya masih banyak lagi kasus perkara korupsi yang lainnya.

Oleh karena itu, kami Tim Koalisi Penggiata Anti Korupsi (KPAK) berencana akan melakukan audeinsi dengan Pimpinan Kejaksaan Tinggi Klimantan Selatan yang baru ini Ade Eddy Adhyaksa, untuk berdiskusi tentang kasus dugaan kotupsi di Kalimantan Selatan yang mandeg ditangani oleh Kejaksaan tersebut, ucap rizal. (Udin).

CATEGORIES
TAGS
Share This

COMMENTS